Pariwisata Solok Selatan
Home
Deklarasi Koto Baru Solok 2005 PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Friday, 26 February 2010

Catatan : Email ini dikirmkan oleh Pak Muchlis Hamid ke Mailing List RantauNet menanggapi atau menambah masukan dalam diskusi persiapan Kongres Kebudayaan Minangkabau KKM[P/K] Pertama/Kelima

 

 

DEKLARASI KOTO BARU SOLOK 2005

 

Kami Wali Nagari, Ketua Badan Perwakilan Nagari atau Anak Nagari (BMN atau BPAN), Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pemangku Adat, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan generasi muda se Kabupaten Solok, Kota Solok dan Perwakilan Kabupaten Solok Selatan, setelah berkumpul dan bermusyawarah (baiyo batido) di Gedung Solok Nan Indah Koto Baru Solok atas kerja sama pengurus Solok Saiyo Sakato (3) Jakarta dan sekitarnya dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dari tanggal 18 sampai dengan 19 Januari 2005; musyawarah mana kami fokuskan kepada pembahasan praktik pengelolaan suku (Manajemen Suku) yang berlaku dewasa ini :

Pertama, bahwa menyadari derasnya arus globalisasi yang melanda dunia, maka telah membawa dampak positif dan negatif ke dalam kehidupan adat dan budaya Minangkabau. Diantara dampak negatif tersebut telah terjadi pergeseran nilai-nilai berupa lunturnya kekerabatan, renggangnya hubungan sosial dan berkurangnya pemahaman dan pengamatan adat dan agama. Oleh karena itu dikhawatirkan pada suatu masa nanti, nilai-nilai adat Minangkabau hanya tinggal slogan dan petatah petitih dan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dalam kehidupan masyarakat.

 

Kedua, pengelolaan suku telah mengalami pergeseran yang tidak lagi berada pada nilai-nilai dan norma adat dan agama disebabkan melemahnya iman dan takwa kepada Allah SWT, merosotnya pengetahuan, pemahaman dan komitmen atas dasar serta melemahnya kemampuan ekonomi pemangku adat. Keadaan seperti ini mengakibatkan banyaknya terjadi masalah yang tidak selalu dapat diselesaikan dengan musyawarah – mufakat berdasarkan bulek aie dek pambuluah, bulek kato dek mufakat, bajanjang naiek, batanggo turun. Hal ini sekaligus menggambarkan goyahnya jembatan menuju mufakat yang dapat menimbulkan ketidakpastian di masa datang.

 

Ketiga, telah terjadi upaya-upaya pengdangkalan aqidah dan pemurtadan oleh pihak tertentu yang telah mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan beragama orang Minang. Kaena itu perlu diatur cara-cara untuk mengatasinya.

 

Keempat, dengan diundangkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, kemudian di Sumatera Barat dijabarkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2000 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari serta Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2001 setelah di rubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Nagari, maka Ninik Mamak, Cadiek Pandai, Alim Ulama, Bundo Kanduang dan generasi muda memegang peranan penting dalam mewujudkan kembalinya otonomi nagari di Minangkabau yang berfalsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah ( Al Qur’an).

 

Maka berkat rahmat Allah SWT dan berpedoman pada prinsip “ bulek aie dek pambuluah, bulek kato dek mufakat”, kami bersepakat memutuskan apa yang kami namakan Deklarasi Koto Baru Solok 2005 yang isinya memuat hal-hal sebagai berikut :

 

BAB I

FALSAFAH ADAT

 

Pasal 1

Istilah “ Kitabullah” dalam falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah dipertegas dengan Al Qur’an, sehingga berbunyi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (Al Qur’an).

 

BAB II

MESJID DAN SURAU

 

Pasal 2

Tiap Nagari memakmurkan kembali Mesjid dan Surau. Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiek Pandai, Bundo Kanduang dn kaum muda serta Wali Nagari, KAN dan BMN berupaya bersama-sama mengembalikan dan meningkatkan fungsi Mesjid dan Surau sebagai tempat beribadah dan menuntut ilmu serta pengembangan kesenian dan ekonomi anak nagari.

 

BAB III

MURTAD DAN NIKAH

 

Pasal 3

1.   Pemangku adat dalam kaum dan atau suku melarang anak kemenakan untuk murtad (keluar dari Islam).

2.   Dilarang anak kemenakan perempuan menikah dengan laki-laki non muslim.

3.   Anak kemenakan yang melakukan kawin lari, kawin liar dan hamil sebelum nikah, maka wajib diberi sanksi oleh kaum dan atau suku sesuai dengan adat salingka Nagari.

4.   Siapa –siapa yang melanggar ayat 1, 2 dan 3 pasal ini, diberikan sanksi oleh pemangku adat dalam kaum atau suku sesuai dengan adat salingka Nagari.

 

BAB VI

PEMIMPIN SUKU / KAUM

 

Pasal 4

1.   Untuk menjadi pemangku adat (nan ka manjujuang saluak dan ka mamagang karih) dalam kaum dan atau suku disyaratkan mempunyai kemampuan memimpin, wawasan adat dan syarak serta mengutamakan kader yang ada di kampung.

2.   Bagi pemangku adat yang tinggal di rantau, harus memfungsikan panungkek atau pembantunya dengan pelimpahan kuasa yang jelas dan tertulis sesuai alua jo patuik serta diberitahukan kepada pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Wali Nagari.

 

BAB V

KERAPATAN SUKU

 

Pasal 5

1.   Keputusan tertinggi dalam suku berada dalam Kerapatan Suku.

2.   Anggota kerapatan suku adalah urang IV Jinih (Penghulu, Manti, Malin, Dubalang) dan urang tuo dalam suku serta urang bajinih seperti mamak kapalo kaum, mamak kepala warih dan Urang Ampek Jinih (Khatib, Bilal, Imam, dan Qadhi), Bundo Kanduang, serta generasi muda sesuai dengan adat salingka Nagari.

3.   Pelaksanaan kerapatan suku disesuaikan dengan masalah sesuai prinsip adt: babiliek ketek jo babiliek gadang, bamunggu –munggu kaciak, dn bapandang-pandang bilah.

 

BAB VI

BUNDO KANDUANG

 

Pasal 6

Dalam setiap pengambilan keputusan adat, wajib melibatkan kaum perempuan dan atau Bundo Kanduang.

 

BAB VII

DATA KAUM DAN SUKU

 

Pasal 7

1.   Kaum atau suku diwajibkan membuat Buku Gadang yang berisi paling sedikit tentang: jumlah kaum, sejarah kaum dan atau suku, pemangku adat, data anggota kaum dan atau suku baik yang berada di kampung dan rantau, serta data sako dan pusako.

2.   Data setiap kaum atau suku harus ada pula dalam arsip Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan di Kantor Wali Nagari.

 

BAB VIII

RANJI KAUM

Pasal 8

1.   Setiap kaum dan suku diharuskan membuat ranji menurut garis keturunan ibu (matrilineal).

2.   Ranji kaum disyahkan oleh pemangku adat dalam kaum dan atau suku, kemudian salinannya dikirim ke pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai pangapik pagaran tagak serta Wali Nagari sebagai pemegang administrasi pemerintah.

 

BAB IX

PEWARIS GALA

 

Pasal 9

1.   Pewaris gelar (sako) pemangku adat dalam kaum dan atau suku ditetapkan dalam musyawarah kaum dan atau suku sesuai prinsip adat maangkek panghulu sakato kaum, maangkek rajo sakato alam dan badiri mungkin jo patuik.

2.   Pemberian gelar dalam kaum dilewakan dalam suku dan nagari sesuai dengan adat salingka Nagari.

3.   Pemberian gelar kepada orang lain yang dibolehkan hanya gelar sangsako.

4.   Dalam pewarisan sako dan pusako tidak ada istilah punah.

 

BAB X

SOAL PUSAKO

 

Pasal 10

1.   Harta pusako tinggi tidak boleh diperjual belikan atau digadaikan kecuali didasarkan kepada mufakat kaum, terutama untuk keperluan: gadih gadang indak balaki, rumah gadang katirisan, mayik tabujua di tangah rumah, adaik tidak badiri.

2.   Harta pusaka tinggi dalam kaum perlu dipertahankan untuk mendukung ekonomi kaum.

3.   Kaum yang tidak mempunyai Pusako tinggi lagi, maka perlu diusahakan kembali dengan cara menebus atas biaya kaum.

4.   Sawah kagadangan/sawah abuan/singguluang harus difungsikan kembali sesuai dengan aturan adat.

 

BAB XI

PENYELESAIAN PERKARA

 

Pasal 11

1.   Perkara sako dan pusako harus diselesaikan terlebih dahulu dalam kerapatan kaum. Jika tidak selesai dalam kerapatan kaum, di bawa ke dalam kerapatan suku. Jika tidak selesai dalam kerapatan suku, baru dibawa dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) sesuai prinsip adat bajanjang naiek, batanggo turun.

2.   Apabila para pihak masih tidak dapat menerima keputusan kerapatan kaum dan atau suku atau Kerapatan Adat Nagari (KAN) maka para pihak dapat meneruskan perkaranya ke Pengadilan Negeri.

 

BAB XII

KENDURI

 

Pasal 12

1.   Pelaksanaan kenduri adat atau agama wajib berpedoman kepada ketentuan syarak antara lain dengan memperhitungkan waktu pelaksanaan ibadah.

2.   Hidangan si pangka dan pambaoan si jamu, wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi anak kemenakan.

 

BAB XIII

PELAMINAN DAN PAKAIAN PENGANTIN

 

Pasal 13

1.   Pelaminan baik berupa bentuk, warna dan aksesoris harus sesuai dengan sifat dan hakekat serta ketentuan adat Minangkabau.

2.   Pakaian pengantin wajib mempedomani aspek-aspek adat dan syarak.

 

BAB XIV

ATURAN BAGI PENDATANG

 

Pasal 14

1.   Bagi pendatang yang ingin menetap di suatu nagari, harus menempuh aturan adat inggok mancakam tabang basitumpu dan harus mendaftar menjadi anggota kaum/suku.

2.   Jika di suatu nagari tidak ada suku yang sesuai dengan suku asalnya, maka dia harus masuk ke dalam suku yang serumpun.

3.   Penetapan suku ini sahkan dalam kerapatan suku dengan mengkaji sejarah suku asalnya dan memberitahukan kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN).

 

(Catatan: Penjelasan terhadap pasal-pasal ini terdapat pada lampiran setelah rekomendasi).

 

 

PENJELASAN TENTANG PASAL-PASAL

DALAM DEKLARASI

 

Pasal 1: Bermakna bahwa dasar pertama dan utama syarak (Islam) hanya kitab suci Al Qur’an. Dasar ini perlu ditegaskan, karena dalam Sumpah Sati Marapalam, istilah kitabullah itu tidak ada arti lain kecuali Al Qur’an. Pengertian ini sangat penting karena ada pihak-pihak tertentu yang menerjemahkan istilah “Kitabullah” dengan selain Al Qur’an.

 

Pasal 2: Dimaksud untuk memfungsikan kembali mesjid dan surau agar betul-betul ditingkatkan pemamfaatanna yang bukan saja untuk kegiatan mengaji atau mempelajari Al Qur’an tetapi lebih dari itu didayagunakan juga sebagai tempat menuntut ilmu dn pengembangan kesenian dan ekonomi anak nagari.

 

Pasal 3: Murtad  (keluar dari Islam) dan menikah dengan laki-laki non muslim adalah dua perbuatan yang dilarang agama Islam secara tegas. Sedangkan kawin lari adalah melakukan kawin ke tempat lain tanpa persetujuan kedua orang tua kedua belah pihak. Pengertian kawin liar adalah melakukan pernikahan di bawah tangan atau tidak menurut peraturan yang berlaku.

 

Pasal 4: Mengandung maksud untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas pemangku adat, yang akhir-akhir ini sebagiannya tidak mempertimbangkan wawasan dan pengetahuan adat, agama serta  leadership (kemampuan memimpin). Bagi pemangku adat yang menunjuk panungkek jangan asal menunjuk seseorang tanpa menggariskan kewenangan yang harus dilakukan.

 

Pasal 5: Cukup jelas.

 

Pasal 6: Penegasan tentang peningkatan peran serta kaum perempuan atau Bundo Kanduang yang selama ini sering terabaikan dalam proses dan mekanisme pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan adat dalam kaum dan atau suku.

Pasal 7: Maksudnya untuk mengetahui dengan jelas hubungan keluarga dan jumlah anggota keluarga dalam kaum dan atau suku serta untuk menghindari terjadinya hubungan yang melanggar ketentuan adat. Disamping itu memudahkan pengelolaan oleh Ninik Mamak Kepala Kaum terhadap anggota-anggota berdasarkan prinsip-prinsip rentang kendali (span of control) manajemen kaum dan atau suku. Selanjutnya memperjelas kedudukan sako dan pusako dalam kaum dan atau suku agar terhindar dari tuntutan-tuntutan sepihak dri orang tidak berhak sepanjang adat.

 

Pasal 8: Cukup Jelas

 

Pasal 9: Mengandung pengertian bahwa mengangkat seseorang menjadi pemangku adat harus sepakat kaum dan suku. Pemberian gelar tersebut harus diberitahukan kepada orang banyak. Orang selain Minang hanya dibenarkan menyandang gelar adat sangsoko, yang hanya boleh di pakai seumur orang bersangkutan atau tidak boleh dipakai secara turun temurun. Dalam soal waris tidak dipakai istilah punah agar  jangan terjadi perebutan sako dan pusako oleh orang lain.

 

Pasal 10: Berarti tidak boleh menjual atau menggadai tanpa alasan yang empat tersebut. Pusako tinggi yang cenderung habis perlu dipertahankan dan diupayakan untuk dihidupkan kembali dengan menebus secara bersama sesama anggota kaum. Sawah kagadangan/sawah Abuan/Singguluang perlu dibudayakan untuk menunjang ekonomi pemangku adat dalam melaksanakan kegiatan adat dalam nagari.

 

Pasal 11: Penyelesaian perkara pusako akhir-akhir ini cenderung langsung ke Pengadilan Negeri. Hal ini sebagai indikasi lemahnya peran dan kualitas pemangku adat dalam kaum, suku dan KAN atau ada kesengajaan untuk meninggalkan peran pemangku adat oleh anggota kaumnya. Ada tanda-tanda goyahnya jembatan menuju mufakat. Maka pasal ini sekaligus akan dapat meningkatkan kualitas dan peran pemangku adat dalam kaum, suku dan KAN dalam menyelesaikan perkara pusako.

 

Pasal 12:  Pelaksanaan kenduri adat atau agama sering tidak memperhatikan waktu ibadah an menyamaratakan kebiasaan bawaan tamu (sumandan-sumandan) dan hidangan tuan-tuan rumah. Hal ini berakibat buruk terhadap anggota kaum yang mempunyai ekonomi lemah.

 

Pasal 13 ayat 1: Sebagai penegasan agar corak, warna dan penempatan aksesoris pelaminan agar benar-benar mempedomani ketentuan adat asli karena pada kenyataannya akhir-akhir ini terutama di daerah perkotaan atau rantau sering dimodifikasi dengan meninggalkan corak asli adat Minangkabau.

 

Pasal 14: Dimaksudkan untuk memelihara keutuhan kaum dan suku di Minangkabau sehingga tak ada penduduk suatu Nagari yang tidak mempunyai suku.

 

REKOMENDASI

 

Berdasarkan pasal-pasal di atas, maka untuk mengoperasikannya kami peserta musyawarah adat merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :

1.     Diharapkan kepada Ninik Mamak pemangku adat dalam kaum agar melarang anggota kaumnya mengembangkan gagasan-gagasan dan gerakan yang tidak sesuai dengan adat dan agama seperti: berjudi, minuman keras, pornografi, pornoaksi dan lain-lain.

2.      Diminta kepada Ninik Mamak pemangku adat, Alim Ulama, Cadiek Pandai, Bundo Kanduang dan kaum muda supaya meningkatkan pengetahuan agama dan adat anak kemenakan dengan memakmurkan mesjid dan surau, menginventarisasi jumlah seluruh serta fungsi dan kegiatannya.

3.     Diminta kepada Wali Nagari, Kerapatan Adat Nagari dan Ninik Mamak agar menghidupkan kembali pencak silat dan kesenian anak nagari lainnya untuk memperkuat kembali budaya Minangkabau.

4.     Diminta kepada Wali Nagari, Kerapatan Adat Nagari dan Ninik Mamak menginventarisasi tanah ulayat nagari dan tanah ulayat kaum.

5.      Diminta kepada semua pihak  (Wali Nagari, KAN, BMN, Ampek Jinih, Kepala  Jorong, Penghulu, Andiko) untuk melaksanakan pencatatan anak kemenakan dengan menyelenggarakan Buku Gadang Kaum dan Suku.

6.      Diminta kepada seluruh pihak seperti LKAAM, S3, Pemerintah Daerah dan lain-lain untuk memberikan perhatian kepada pelaksanaan dakwah Islam, mengkader juru dakwah jadi berkualitas, pertukaran juru dakwah antara kampung dan rantau atau sebaliknya.

7.      Diminta kepada seluruh pihak seperti LKAAM, BMN, Pemerintah Daerah, S3 dan perhimpunan perantau lainnya untuk memberikan perhatian kepada upaya meningkatkan kemampuan ekonomi Khatib, Imam, Bilal, Qadhi dan juru dakwah sehingga masing-masing dapat menjalankan tugas dengan baik dan sungguh-sungguh.

8.     Diminta kepada seluruh pihak seperti LKAAM, S3, Pemerintah Daerah dan lain-lain untuk melakukan penataran dan pengajaran adat di kampung dan di rantau.

9.     Diharapkan kepada kaum perempuan dan Bundo Kanduang untuk selalu meningkatkan peran dan fungsinya sebagai limpapeh rumah nan gadang, ambun puruak pagangan kunci di tengah masyarakat dalam bidang adat dan agama serta kegiatan kemasyarakatan lainnya.

 10.   Diharapkan kepada Pemangku Adat dalam suku agar membuat aturan-aturan dalam suku dan atau nagari secara tertulis untuk dipedomani oleh anak kemenakan di kampung dan di rantau.

 11.  Diminta kepada Pemerintah Daerah agar meningkatkan perhatian dan bantuan untuk keperluan pembinaan adat dan agama.

 12.   Diminta kepada tokoh adat dan agama serta Bundo Kanduang untuk menjaga martabat dan muruah menurut adat dan agama.

13.   Untuk meningkatkan tarif ekonomi kaum atau suku, maka perlu di usahakan bentuk-bentuk usaha ekonomi seperti mendirikan Baitul Ma Wal Tamwil (BMT), Badan Usaha Milik Nagari (BUMNi) atau lumbung pitih kaum/suku/Nagari. Dalam hal ini, Pemerintah dan para pakar diharapkan dapat membantu untuk membuatkan pedoman (TOR) sehingga unit usaha dalam kaum/suku/Nagari dapat berjalan dengan baik. Usaha-usaha dagang termasuk jasa perlu di galakkan, karena sembilan dari sepuluh pintu rezeki ada pada usaha dagang ( Al Hadist).

14.    Diharapkan kepada anggota kaum, suku, Jorong atau nagari yang akan meminta sumbangan di kampung dan atau di rantau, haruslah berdasarkan musyawarah mufakat dalam kaum, suku, jorong atau nagari.

15.   Dihimbau kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah di seluruh Sumatera Barat serta S3 dan Perhimpunan Perantau Minang di mana pun berada untuk meningkatkan pemahaman terhadap adat  dan budaya Minangkabau.

 

Koto Baru, Solok, 19 Januari 2005.

 

MUSYAWARAH ADAT MINANGKABAU

KOTO BARU, SOLOK

 

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)

Kabupaten Solok

 

                                     Ketua,                                                               Sekretaris,

 

H. Gusmal, SE.,M.M. Dt. Rajo Lelo        Naspi, SH., MM. Dt. Mudo Nan Hitam

 

 

 

Solok Saiyo Sakato (S3) Jakarta dsk

 

Ketua Umum,                                              Sekretaris Umum,

 

 

Irjen Pol. Drs. Marwan Paris Dt.Tan Langik    Muchlis Hamid, SE., MBA Rajo Dewan

 

 

Bupati Solok

 

 

H. Gamawan Fauzi, SH., MM., Dt. Rajo Nan Sati

 

 

 

Dan ditandatangani:

Tokoh-tokoh masyarakat yang terkait dengan Deklarasi ini.

Last Updated ( Friday, 26 February 2010 )
 
< Prev   Next >

Polls

Shoutbox

Latest Message: 5 months, 1 week ago
  • [GUEST]anak mudo m : bidar alam....rasonyo pengen kasitu pai jalan2...maliek bukti sejarah nan dilupoan sejarah...
  • [GUEST]Siswandy_mo : oi urang kampuang,tlg sampaikan pasan dari rantau,kapado unsur pimpinan kito di solsel, kurang elok kito pandang tulisan"selamat datang dikabupaten solok selatan" nan tapampang ditapal batas ulu suliti,kok dapek dirubahlah jo tulisan yg agak elok,supayo ado kesan baik pertamonyo katiko kami parantau menginjakkan kaki pertamo saat pulang kakampuang, tarimo  kasih ateh paratian dusanak nan dikampuang.
  • mulyadi_miluk : banir ndak di jawa se do, di kampuang ajo banjir juo..di dusun ngebong..banjir juo kabanyo...
  • ardicell : banjir.....gmna tuh caro jln kalua nyo?
  • mulyadi_miluk : masya Solsel spertinya akan siap2 menerima Kompor LPG gratis dari Pemerintah
  • mulyadi_miluk : Berita apo yo yg lagi angek2nyo di SolSel
  • dave : Maju terus Solok Selatan....Salam hangat dr Nagari Kangaroo...SmileSmileSmile
  • mulyadi_miluk : awak ikut bangga dengan adanya kayakers di Sol-sel..jadi di kenal orang2
  • mulyadi_miluk : kenapa ya jarang yg OL di sini?..kadang beritanya kurang ter up-date
  • dave : Untuk member baru yg sudah pernah mendaftar silahkan login setiap saat.....SmileSmile
Please Login to shout..

Online

No Users Online

Who's Online

We have 18 guests online
Copyright © 2008 | Solok-Selatan.com| Managed and Developed by SATOE Jaring Multimedia