| Deklarasi Koto Baru Solok 2005 |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Friday, 26 February 2010 | |
|
Catatan : Email ini dikirmkan oleh Pak Muchlis Hamid
ke Mailing List RantauNet menanggapi atau menambah masukan dalam diskusi
persiapan Kongres Kebudayaan Minangkabau KKM[P/K] Pertama/Kelima
DEKLARASI KOTO BARU SOLOK 2005
Kami Wali
Nagari, Ketua Badan Perwakilan Nagari atau Anak Nagari (BMN atau BPAN), Ketua
Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pemangku Adat, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo
Kanduang dan generasi muda se Kabupaten Solok, Kota Solok dan Perwakilan
Kabupaten Solok Selatan, setelah berkumpul dan bermusyawarah (baiyo batido) di
Gedung Solok Nan Indah Koto Baru Solok atas kerja sama pengurus Solok Saiyo
Sakato (3) Jakarta dan sekitarnya dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam
Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dari
tanggal 18 sampai dengan 19 Januari 2005; musyawarah mana kami fokuskan kepada
pembahasan praktik pengelolaan suku (Manajemen Suku) yang berlaku dewasa ini :
Pertama, bahwa
menyadari derasnya arus globalisasi yang melanda dunia, maka telah membawa
dampak positif dan negatif ke dalam kehidupan adat dan budaya Minangkabau.
Diantara dampak negatif tersebut telah terjadi pergeseran nilai-nilai berupa
lunturnya kekerabatan, renggangnya hubungan sosial dan berkurangnya pemahaman
dan pengamatan adat dan agama. Oleh karena itu dikhawatirkan pada suatu masa
nanti, nilai-nilai adat Minangkabau hanya tinggal slogan dan petatah petitih
dan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dalam kehidupan masyarakat.
Kedua,
pengelolaan suku telah mengalami pergeseran yang tidak lagi berada pada
nilai-nilai dan norma adat dan agama disebabkan melemahnya iman dan takwa
kepada Allah SWT, merosotnya pengetahuan, pemahaman dan komitmen atas dasar
serta melemahnya kemampuan ekonomi pemangku adat. Keadaan seperti ini
mengakibatkan banyaknya terjadi masalah yang tidak selalu dapat diselesaikan
dengan musyawarah – mufakat berdasarkan bulek aie dek pambuluah, bulek kato
dek mufakat, bajanjang naiek, batanggo turun. Hal ini sekaligus
menggambarkan goyahnya jembatan menuju mufakat yang dapat menimbulkan
ketidakpastian di masa datang.
Ketiga, telah
terjadi upaya-upaya pengdangkalan aqidah dan pemurtadan oleh pihak tertentu
yang telah mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan beragama orang
Minang. Kaena itu perlu diatur cara-cara untuk mengatasinya.
Keempat, dengan
diundangkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, kemudian di
Sumatera Barat dijabarkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2000 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari serta Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 4
Tahun 2001 setelah di rubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Nagari, maka Ninik Mamak, Cadiek Pandai, Alim Ulama, Bundo
Kanduang dan generasi muda memegang peranan penting dalam mewujudkan kembalinya
otonomi nagari di Minangkabau yang berfalsafah adat basandi syarak, syarak
basandi kitabullah ( Al Qur’an).
Maka berkat
rahmat Allah SWT dan berpedoman pada prinsip “ bulek aie dek pambuluah, bulek
kato dek mufakat”, kami bersepakat memutuskan apa yang kami namakan Deklarasi
Koto Baru Solok 2005 yang isinya memuat hal-hal sebagai berikut :
BAB I
FALSAFAH ADAT
Pasal 1
Istilah “
Kitabullah” dalam falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah
dipertegas dengan Al Qur’an, sehingga berbunyi Adat Basandi Syarak, Syarak
Basandi Kitabullah (Al Qur’an).
BAB II
MESJID DAN SURAU
Pasal 2
Tiap Nagari
memakmurkan kembali Mesjid dan Surau. Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiek Pandai,
Bundo Kanduang dn kaum muda serta Wali Nagari, KAN dan BMN berupaya
bersama-sama mengembalikan dan meningkatkan fungsi Mesjid dan Surau sebagai
tempat beribadah dan menuntut ilmu serta pengembangan kesenian dan ekonomi anak
nagari.
BAB III
MURTAD DAN NIKAH
Pasal 3
1. Pemangku adat dalam kaum dan atau suku
melarang anak kemenakan untuk murtad (keluar dari Islam).
2. Dilarang anak kemenakan perempuan menikah
dengan laki-laki non muslim.
3. Anak kemenakan yang melakukan kawin lari,
kawin liar dan hamil sebelum nikah, maka wajib diberi sanksi oleh kaum dan atau
suku sesuai dengan adat salingka Nagari.
4. Siapa –siapa yang melanggar ayat 1, 2 dan 3
pasal ini, diberikan sanksi oleh pemangku adat dalam kaum atau suku sesuai
dengan adat salingka Nagari.
BAB VI
PEMIMPIN SUKU / KAUM
Pasal 4
1. Untuk menjadi pemangku adat (nan ka
manjujuang saluak dan ka mamagang karih) dalam kaum dan atau suku
disyaratkan mempunyai kemampuan memimpin, wawasan adat dan syarak serta
mengutamakan kader yang ada di kampung.
2. Bagi pemangku adat yang tinggal di rantau,
harus memfungsikan panungkek atau pembantunya dengan pelimpahan kuasa
yang jelas dan tertulis sesuai alua jo patuik serta diberitahukan kepada
pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Wali Nagari.
BAB V
KERAPATAN SUKU
Pasal 5
1. Keputusan tertinggi dalam suku berada dalam
Kerapatan Suku.
2. Anggota kerapatan suku adalah urang IV
Jinih (Penghulu, Manti, Malin, Dubalang) dan urang tuo dalam suku serta
urang bajinih seperti mamak kapalo kaum, mamak kepala warih dan Urang Ampek
Jinih (Khatib, Bilal, Imam, dan Qadhi), Bundo Kanduang, serta generasi muda
sesuai dengan adat salingka Nagari.
3. Pelaksanaan kerapatan suku disesuaikan dengan
masalah sesuai prinsip adt: babiliek ketek jo babiliek gadang, bamunggu
–munggu kaciak, dn bapandang-pandang bilah.
BAB VI
BUNDO KANDUANG
Pasal 6
Dalam setiap
pengambilan keputusan adat, wajib melibatkan kaum perempuan dan atau Bundo
Kanduang.
BAB VII
DATA KAUM DAN SUKU
Pasal 7
1. Kaum atau suku diwajibkan membuat Buku Gadang
yang berisi paling sedikit tentang: jumlah kaum, sejarah kaum dan atau suku,
pemangku adat, data anggota kaum dan atau suku baik yang berada di kampung dan
rantau, serta data sako dan pusako.
2. Data setiap kaum atau suku harus ada pula
dalam arsip Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan di Kantor Wali Nagari.
BAB VIII
RANJI KAUM
Pasal 8
1. Setiap kaum dan suku diharuskan membuat ranji
menurut garis keturunan ibu (matrilineal).
2. Ranji kaum disyahkan oleh pemangku adat dalam
kaum dan atau suku, kemudian salinannya dikirim ke pengurus Kerapatan Adat
Nagari (KAN) sebagai pangapik pagaran tagak serta Wali Nagari sebagai
pemegang administrasi pemerintah.
BAB IX
PEWARIS GALA
Pasal 9
1. Pewaris gelar (sako) pemangku adat dalam kaum
dan atau suku ditetapkan dalam musyawarah kaum dan atau suku sesuai prinsip
adat maangkek panghulu sakato kaum, maangkek rajo sakato alam dan badiri
mungkin jo patuik.
2. Pemberian gelar dalam kaum dilewakan dalam
suku dan nagari sesuai dengan adat salingka Nagari.
3. Pemberian gelar kepada orang lain yang
dibolehkan hanya gelar sangsako.
4. Dalam pewarisan sako dan pusako tidak ada
istilah punah.
BAB X
SOAL PUSAKO
Pasal 10
1. Harta pusako tinggi tidak boleh diperjual
belikan atau digadaikan kecuali didasarkan kepada mufakat kaum, terutama untuk
keperluan: gadih gadang indak balaki, rumah gadang katirisan, mayik tabujua
di tangah rumah, adaik tidak badiri.
2. Harta pusaka tinggi dalam kaum perlu
dipertahankan untuk mendukung ekonomi kaum.
3. Kaum yang tidak mempunyai Pusako tinggi
lagi, maka perlu diusahakan kembali dengan cara menebus atas biaya kaum.
4. Sawah kagadangan/sawah abuan/singguluang
harus difungsikan kembali sesuai dengan aturan adat.
BAB XI
PENYELESAIAN PERKARA
Pasal 11
1. Perkara sako dan pusako harus diselesaikan
terlebih dahulu dalam kerapatan kaum. Jika tidak selesai dalam kerapatan kaum,
di bawa ke dalam kerapatan suku. Jika tidak selesai dalam kerapatan suku, baru
dibawa dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) sesuai prinsip adat bajanjang
naiek, batanggo turun.
2. Apabila para pihak masih tidak dapat menerima
keputusan kerapatan kaum dan atau suku atau Kerapatan Adat Nagari (KAN) maka para
pihak dapat meneruskan perkaranya ke Pengadilan Negeri.
BAB XII
KENDURI
Pasal 12
1. Pelaksanaan kenduri adat atau agama wajib
berpedoman kepada ketentuan syarak antara lain dengan memperhitungkan waktu
pelaksanaan ibadah.
2. Hidangan si pangka dan pambaoan si jamu,
wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi anak kemenakan.
BAB XIII
PELAMINAN DAN PAKAIAN PENGANTIN
Pasal 13
1. Pelaminan baik berupa bentuk, warna dan
aksesoris harus sesuai dengan sifat dan hakekat serta ketentuan adat
Minangkabau.
2. Pakaian pengantin wajib mempedomani
aspek-aspek adat dan syarak.
BAB XIV
ATURAN BAGI PENDATANG
Pasal 14
1. Bagi pendatang yang ingin menetap di suatu
nagari, harus menempuh aturan adat inggok mancakam tabang basitumpu dan harus
mendaftar menjadi anggota kaum/suku.
2. Jika di suatu nagari tidak ada suku yang
sesuai dengan suku asalnya, maka dia harus masuk ke dalam suku yang serumpun.
3. Penetapan suku ini sahkan dalam kerapatan
suku dengan mengkaji sejarah suku asalnya dan memberitahukan kepada Kerapatan
Adat Nagari (KAN).
(Catatan:
Penjelasan terhadap pasal-pasal ini terdapat pada lampiran setelah
rekomendasi).
PENJELASAN TENTANG PASAL-PASAL
DALAM DEKLARASI
Pasal 1:
Bermakna bahwa dasar pertama dan utama syarak (Islam) hanya kitab suci Al
Qur’an. Dasar ini perlu ditegaskan, karena dalam Sumpah Sati Marapalam,
istilah kitabullah itu tidak ada arti lain kecuali Al Qur’an. Pengertian
ini sangat penting karena ada pihak-pihak tertentu yang menerjemahkan istilah
“Kitabullah” dengan selain Al Qur’an.
Pasal 2: Dimaksud
untuk memfungsikan kembali mesjid dan surau agar betul-betul ditingkatkan
pemamfaatanna yang bukan saja untuk kegiatan mengaji atau mempelajari Al Qur’an
tetapi lebih dari itu didayagunakan juga sebagai tempat menuntut ilmu dn
pengembangan kesenian dan ekonomi anak nagari.
Pasal 3: Murtad (keluar dari Islam) dan menikah dengan
laki-laki non muslim adalah dua perbuatan yang dilarang agama Islam secara
tegas. Sedangkan kawin lari adalah melakukan kawin ke tempat lain tanpa
persetujuan kedua orang tua kedua belah pihak. Pengertian kawin liar
adalah melakukan pernikahan di bawah tangan atau tidak menurut peraturan yang
berlaku.
Pasal 4:
Mengandung maksud untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas pemangku adat,
yang akhir-akhir ini sebagiannya tidak mempertimbangkan wawasan dan pengetahuan
adat, agama serta leadership (kemampuan
memimpin). Bagi pemangku adat yang menunjuk panungkek jangan asal menunjuk
seseorang tanpa menggariskan kewenangan yang harus dilakukan.
Pasal 5: Cukup
jelas.
Pasal 6: Penegasan
tentang peningkatan peran serta kaum perempuan atau Bundo Kanduang yang selama
ini sering terabaikan dalam proses dan mekanisme pengambilan keputusan dan
penetapan kebijakan adat dalam kaum dan atau suku.
Pasal 7:
Maksudnya untuk mengetahui dengan jelas hubungan keluarga dan jumlah anggota
keluarga dalam kaum dan atau suku serta untuk menghindari terjadinya hubungan
yang melanggar ketentuan adat. Disamping itu memudahkan pengelolaan oleh Ninik
Mamak Kepala Kaum terhadap anggota-anggota berdasarkan prinsip-prinsip rentang
kendali (span of control) manajemen kaum dan atau suku. Selanjutnya memperjelas
kedudukan sako dan pusako dalam kaum dan atau suku agar terhindar dari
tuntutan-tuntutan sepihak dri orang tidak berhak sepanjang adat.
Pasal 8: Cukup
Jelas
Pasal 9:
Mengandung pengertian bahwa mengangkat seseorang menjadi pemangku adat harus
sepakat kaum dan suku. Pemberian gelar tersebut harus diberitahukan kepada
orang banyak. Orang selain Minang hanya dibenarkan menyandang gelar adat
sangsoko, yang hanya boleh di pakai seumur orang bersangkutan atau tidak
boleh dipakai secara turun temurun. Dalam soal waris tidak dipakai istilah
punah agar jangan terjadi perebutan sako
dan pusako oleh orang lain.
Pasal 10:
Berarti tidak boleh menjual atau menggadai tanpa alasan yang empat tersebut.
Pusako tinggi yang cenderung habis perlu dipertahankan dan diupayakan untuk
dihidupkan kembali dengan menebus secara bersama sesama anggota kaum. Sawah
kagadangan/sawah Abuan/Singguluang perlu dibudayakan untuk menunjang ekonomi
pemangku adat dalam melaksanakan kegiatan adat dalam nagari.
Pasal 11:
Penyelesaian perkara pusako akhir-akhir ini cenderung langsung ke Pengadilan
Negeri. Hal ini sebagai indikasi lemahnya peran dan kualitas pemangku adat
dalam kaum, suku dan KAN atau ada kesengajaan untuk meninggalkan peran pemangku
adat oleh anggota kaumnya. Ada tanda-tanda goyahnya jembatan menuju mufakat.
Maka pasal ini sekaligus akan dapat meningkatkan kualitas dan peran pemangku
adat dalam kaum, suku dan KAN dalam menyelesaikan perkara pusako.
Pasal 12: Pelaksanaan kenduri adat atau agama sering
tidak memperhatikan waktu ibadah an menyamaratakan kebiasaan bawaan tamu
(sumandan-sumandan) dan hidangan tuan-tuan rumah. Hal ini berakibat buruk
terhadap anggota kaum yang mempunyai ekonomi lemah.
Pasal 13 ayat 1:
Sebagai penegasan agar corak, warna dan penempatan aksesoris pelaminan agar
benar-benar mempedomani ketentuan adat asli karena pada kenyataannya
akhir-akhir ini terutama di daerah perkotaan atau rantau sering dimodifikasi
dengan meninggalkan corak asli adat Minangkabau.
Pasal 14:
Dimaksudkan untuk memelihara keutuhan kaum dan suku di Minangkabau sehingga tak
ada penduduk suatu Nagari yang tidak mempunyai suku.
REKOMENDASI
Berdasarkan
pasal-pasal di atas, maka untuk mengoperasikannya kami peserta musyawarah adat merekomendasikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Diharapkan kepada Ninik Mamak pemangku
adat dalam kaum agar melarang anggota kaumnya mengembangkan gagasan-gagasan dan
gerakan yang tidak sesuai dengan adat dan agama seperti: berjudi, minuman
keras, pornografi, pornoaksi dan lain-lain.
2. Diminta kepada Ninik Mamak pemangku adat,
Alim Ulama, Cadiek Pandai, Bundo Kanduang dan kaum muda supaya meningkatkan
pengetahuan agama dan adat anak kemenakan dengan memakmurkan mesjid dan surau,
menginventarisasi jumlah seluruh serta fungsi dan kegiatannya.
3. Diminta kepada Wali Nagari, Kerapatan
Adat Nagari dan Ninik Mamak agar menghidupkan kembali pencak silat dan kesenian
anak nagari lainnya untuk memperkuat kembali budaya Minangkabau.
4. Diminta kepada Wali Nagari, Kerapatan Adat
Nagari dan Ninik Mamak menginventarisasi tanah ulayat nagari dan tanah ulayat
kaum.
5. Diminta kepada semua pihak (Wali Nagari, KAN, BMN, Ampek Jinih,
Kepala Jorong, Penghulu, Andiko) untuk
melaksanakan pencatatan anak kemenakan dengan menyelenggarakan Buku Gadang Kaum
dan Suku.
6. Diminta kepada seluruh pihak seperti
LKAAM, S3, Pemerintah Daerah dan lain-lain untuk memberikan perhatian kepada
pelaksanaan dakwah Islam, mengkader juru dakwah jadi berkualitas, pertukaran
juru dakwah antara kampung dan rantau atau sebaliknya.
7. Diminta kepada seluruh pihak seperti
LKAAM, BMN, Pemerintah Daerah, S3 dan perhimpunan perantau lainnya untuk
memberikan perhatian kepada upaya meningkatkan kemampuan ekonomi Khatib, Imam,
Bilal, Qadhi dan juru dakwah sehingga masing-masing dapat menjalankan tugas
dengan baik dan sungguh-sungguh.
8. Diminta kepada seluruh pihak seperti
LKAAM, S3, Pemerintah Daerah dan lain-lain untuk melakukan penataran dan
pengajaran adat di kampung dan di rantau.
9. Diharapkan kepada kaum perempuan dan
Bundo Kanduang untuk selalu meningkatkan peran dan fungsinya sebagai limpapeh
rumah nan gadang, ambun puruak pagangan kunci di tengah masyarakat dalam
bidang adat dan agama serta kegiatan kemasyarakatan lainnya.
10. Diharapkan
kepada Pemangku Adat dalam suku agar membuat aturan-aturan dalam suku dan atau
nagari secara tertulis untuk dipedomani oleh anak kemenakan di kampung dan di
rantau.
11. Diminta
kepada Pemerintah Daerah agar meningkatkan perhatian dan bantuan untuk
keperluan pembinaan adat dan agama.
12. Diminta
kepada tokoh adat dan agama serta Bundo Kanduang untuk menjaga martabat dan
muruah menurut adat dan agama.
13. Untuk meningkatkan tarif ekonomi kaum atau
suku, maka perlu di usahakan bentuk-bentuk usaha ekonomi seperti mendirikan
Baitul Ma Wal Tamwil (BMT), Badan Usaha Milik Nagari (BUMNi) atau lumbung pitih
kaum/suku/Nagari. Dalam hal ini, Pemerintah dan para pakar diharapkan dapat
membantu untuk membuatkan pedoman (TOR) sehingga unit usaha dalam
kaum/suku/Nagari dapat berjalan dengan baik. Usaha-usaha dagang termasuk jasa
perlu di galakkan, karena sembilan dari sepuluh pintu rezeki ada pada usaha
dagang ( Al Hadist).
14. Diharapkan kepada anggota kaum, suku,
Jorong atau nagari yang akan meminta sumbangan di kampung dan atau di rantau,
haruslah berdasarkan musyawarah mufakat dalam kaum, suku, jorong atau nagari.
15. Dihimbau kepada masyarakat dan Pemerintah
Daerah di seluruh Sumatera Barat serta S3 dan Perhimpunan Perantau Minang di
mana pun berada untuk meningkatkan pemahaman terhadap adat dan budaya Minangkabau.
Koto Baru, Solok, 19 Januari 2005.
MUSYAWARAH ADAT
MINANGKABAU
KOTO BARU, SOLOK
Lembaga
Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)
Kabupaten Solok
Ketua, Sekretaris,
H. Gusmal, SE.,M.M. Dt. Rajo Lelo Naspi, SH., MM. Dt. Mudo Nan Hitam
Solok Saiyo
Sakato (S3) Jakarta dsk
Ketua Umum,
Sekretaris Umum,
Irjen Pol. Drs. Marwan Paris Dt.Tan Langik Muchlis Hamid, SE., MBA Rajo Dewan
Bupati Solok
H. Gamawan Fauzi, SH., MM., Dt. Rajo Nan Sati
Dan
ditandatangani:
Tokoh-tokoh
masyarakat yang terkait dengan Deklarasi ini. |
|
| Last Updated ( Friday, 26 February 2010 ) |
| < Prev | Next > |
|---|



